Obrolan-saja - Jakarta- Peredaran minuman beralkohol golongan A di minimarket resmi dilarang Setelah kementrian perdagangan mengeluarkan sebuah larangan tentang peredaran minuman beralkohol golongan A, umumnya di sejumlah minimarket yang ada di jakarta barat sudah tidak lagi menjual minuman alkhol yang mengandung etil alkohol ataupun yang mengandung etanol yang berkadar sampai 5% tersebut
Pantauan dari beberapa sumber terpercaya, beberapa minimarket, seperti indomart seven eleven, lawson dan circlek, di daerah kawasan jakarta baratsudah tidak lagi menjual bir, di kulkas yang berada di minimarket itu hanya tersimpan minuman berkadar 0%.
Pelanggaran penjualan minuman beralkohol gologan A diatur dalam aturab menteri perdagangan nomor 6 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas permendag No.20 tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualanminuman beralkohol dalam peraturan perdagangan itu di sebutkan toko pengecer dan minimarket yang semula di izinkan berjualan minuman beralkohol gologan A sekarang dilarang lagi menjual adapun supermarket, hipermartket, hotel ataupun restoran masih diperbolehkan menjualnya.
Salah satu kepala penjaga toko indomart di jalan s parman mengatakan sudah sejak awal bulan april lalu stok minuman beralkohol golongan A di tarik, penarikan minuman itu berdasarkan intruksi dari kantor pusat indomart, pasalnya toko berada di sebuah kawasan kampus dengan konsument terbesarnya ada para mahasiswa.
Kepala satuan pamong praja jakarta barat mengatakan sehari sebelum pemberlakukan larangan tersebut dilakukan pihaknya memantau peredaran di sejumlah minimarket di jakarta barat. Jika masih ditemukan minuman beralkohol golongan A tersebut setelah diterbitkan, ia akanm menyita produk minuman alkohol tersebut.
Pemprov DKI menilai tidak ada dampak serius atas larangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol, karena larangan menjual minuman beralkohol golongan A di minimarket sangat kecil pengaruhnya terhadap pendapatan daerah.
"Peredaran dan penjualannya diatur, di batasi bukan tidak boleh menjual sama sekali" kata wakit gebenur DKI jakarta di temui di balai kota,kamis
Pemprov DKI tercatat memiliki 23,3% saham diprodusen sekaligus distributor minuman beralkohol itu, Terkait peraturan larangan itu wakil gebenur itu mengklaim hal itu tidak banyak berpengaruhnya pada pendapatan daerah.
Kepala badan pengolahan keuangan dan aset daerah menambahkan penjualan minuman produksi PT Delta Djakarta menurun sejak di berlakukannya aturan larangan tersebut. Bodo amat
0 komentar